Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nansarunai RT.V, dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058, PIN BB 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com

Selasa, 19 Agustus 2014

Hanai KOMANDAN

Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN (Komunitas Anak Dayak Ma'anyan) 
an recognition for Sanggar "KOMANDAN" from Noble Fondation


"Stand Pameran" 
Pengertian pameran adalah suatu kegiatan penyajian karya seni rupa untuk dikomunikasikan sehingga
dapat diapresiasi oleh masyarakat luas. 

Pameran merupakan suatu bentuk dalam usaha jasa pertemuan. Yang mempertemukan antara produsen dan pembeli namun pengertian pameran lebih jauh adalah suatu kegiatan promosi yang dilakukan oleh suatu produsen, kelompok, organisasi, perkumpulan tertentu dalam bentuk menampilkan display produk kepada calon relasi atau pembeli. Merunut dari pengertian ini maka Sanggar Seni dan Budaya "KOMANDAN" adalah kelompok/organisasi/perkumpulan yang menampilkan produk berupa jasa kepada masyarakat selaku pengguna jasa.
Melalui keikutsertaan KOMANDAN pada pameran HUT kabupaten Barito Timur diharapkan Sanggar ini mampu menunjukan eksistensi serta kepeduliannya terhadap kelestarian seni dan budaya Maanyan di Barito Timur.
Untuk pameran yang mereka ikuti kali kedua ini, KOMANDAN membangun "Hanai Komandan" yang berarti sangkar/kandang komandan. Maksudnya bukanlah sangkar atau kandang yang mengekang melainkan tempat untuk seluruh anggota KOMANDAN berkumpul.

Work hard
Selama dua hari beberapa anggota KOMANDAN berkerjasama untuk membangun stand pameran ini, kemudian dilanjutkan dengan menjaga stand ini selama 1 minggu. Dari pagi kembali ke pagi mereka bergantian menjaga serta melayani pengunjung yang datang, kegiatan tidaklah terlalu ramai dari pagi hingga sore, namun saat malam menjelang suasana menjadi berbeda.

 
Kegiatan menari Nanrik Nampak atau yang lebih dikenal dengan tari giring-giring setiap malam digelar di halaman Stand KOMANDAN, selain anggota sanggar, para pengunjung juga turut serta irarami atau bersenang-senang/bersuka ria menari disini.

Pada malam penutupan pameran, Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN juga membagikan doorprice bagi pengunjung yang menari di sini. Bentuk doorprice yang mereka berikan tidaklah mewah seperti mobil, motor, kulkas atau sepeda seperti stand lainnya namun yang utama Stand Komandan menyuguhkan hal berbeda. Selain mengajak pengunjung bersuka ria, diharapkan kegiatan mereka ini dapat merangsang setiap pengunjung untuk menyukai seni dan budaya Maanyan di Barito Timur.




Appreciation 
Dua lembar kain putih penuh tanda tangan dari pengunjung menunjukan besarnya antusiasme pengunjung datang ke stand KOMANDAN, dari anak-anak hingga orang tua.
Namun masih seperti tahun kemarin, KOMANDAN menjadi satu satunya Sanggar tari yang turut serta dalam pameran, ternyata hal yang mereka lakukan belum mampu menarik sanggar--sanggar lain di Barito Timur untuk turut memeriahkan kegiatan HUT Barito Timur. Ada sebersit harapan agar lebih banyak sanggar yang mau turut memeriahkan HUT bartim dengan mengikuti kegiatan pameran.(bo)

"AMUN PUANG TAKAM HIE LAGI" kalau bukan kita siapa lagi

Selasa, 05 Agustus 2014

SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN


SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT
HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN
Pada hari ini ......... tanggal ....................................................................., kami masing—masing yang bertandatangan dibawah ini :
a.       Nama                                       :           ..................................
b.      Tempat Tanggal Lahir :           :           ..................................
c.       Anak laki-laki dari                  :           .................................
d.      Pekerjaan                                 :           .................................
Alamat                                       :           .................................
Selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK I (PERTAMA)
a.      Nama                                      :           .....................................
b.      Tempat Tanggal Lahir            :           ....................................
c.       Anak perempuan dari             :          ....................................
d.      Pekerjaan                                :           ....................................
e.      Alamat                                     :           ...................................
Selanjutnya dalam hal ini disebut PIHAK II (KEDUA)
Bahwa atas kehendak dan permintaan kami berdua serta dengan persetujuan Orang Tua/ Ahli Waris masing-masing pihak, sepakat untuk menyatukan hidup kami dalam Ikatan Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, maka Pihak I (Pertama) bersedia memenuhi dan menyerahkan Hukum Adat Pangantanean/ Peminangan dan Hukum Adat Perkawinan kepada Pihak II (Kedua), dan pihak Kedua menerimanya dalam keadaan baik, cukup dan lengkap sebagaimana barang-barang dibawah ini :

I.                    HUKUM ADAT PANGANTANEAN/PEMINANGAN
1.      Watuan Pangantanean sebesar Rp. ...................,- (...................................).
2.      Pakaian Hindra Mindri yakni seperangkat pakaian perempuan.
3.      Dua (2) bingkai cincin dari emas murni.

II.                  HUKUM ADAT PERKAWINAN
1.      Kaagungan Mantir 9 kiping diuangkan senilai Rp. 108.000,- (Seratus Delapan Ribu Rupiah).
2.      Hukum Kabanaran sebesar 12 Kiping diuangkan senilai Rp. 144.000 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
3.      Jujuran berupa sebidang Tanah dengan ukuran .....x......terletak di Jl...................Kota ................. (SKT Terlampir).
4.      Pangindaran Harung sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
5.      Lanyung Umme Petan Gantung sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
6.      Lumah Giling Pinumpingan Tukat sebesar 3 Real diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
7.      Tutup Huban parah kain berupa 1 (satu) Lembar Kain Panjang.
8.      Pangadiwai Pasur berupa 1 (satu) Lembar Kain Bahalai.
9.      Tutup Uwan berupa 1 (satu) Lembar Kain Hitam Panjang 2 (dua) meter.
10.  Turus Putut masing—masing pihak sebesar Rp. ................,- (........................).
11.  Watuan Ngasian, berupa perhiasan emas dipenuhi pada saat Ngampi Ganta Nantu.

III.                BIAYA PERKAWINAN
1.      Biaya perkawinan ditanggung bersama oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua (disiapkan satu bulan sebelum hari Perkawinan).
2.      Isi kamar pengantin ditanggung oleh PIHAK PERTAMA

IV.                PERJANJIAN PERKAWINAN
Selanjutnya kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) yang dipersatukan dalam Ikatan Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, dihadapan orang tua / ahli waris  dan para saksi mengikat diri dalam perjanjian sebagai berikut :
1.      Bahwa saya, (mempelai pria) mengambil (mempelai wanita) menjadi istri saya dan hidup berumah tangga dengannya, mencintai dan mengasihi, menyayangi serta tetap setia baik dalam suka maupun duka dan tidak akan menceraikan dia selama hidup saya.
2.      Bahwa saya (mempelai wanita) mengambil (mempelai pria) menjadi suami saya dan hidup berumah tangga dengannya, mencintai dan mengasihi, menyayangi serta tetap setia, baik dalam suka dan maupun duka dan tidak akan menceraikan dia selama hidup saya.
3.      Mengenai harta benda yang kami peroleh selama hidup berumah tangga menjadi hak bersama. Apabila salah satu pihak dari antara kami ada yang meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut kami sepakati dan ditetapkan sebagai berikut :
a.      Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda yang diperoleh selama berumah tangga menjadi hak milik pihak yang masih hidup dan hak milik anak-anak kami.
b.      Jika kami tidak mempunyai anak, maka harta benda yang diperoleh selama berumah tangga dibagi dua dan sama banyak, sebagian menjadi hak milik pihak yang masih hidup dan sebagian lagi menjadi hak milik orang tua/ ahli waris pihak yang meninggal dunia.
Bilamana kami berdua meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut ditetapkan sebagai berikut :
a.      Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda yang diperoleh selama berumah tangga dengan sendirinya menjadi hak milik anak-anak kami.
b.      Jika kami tidak mempunyai anak, maka kepemilikan harta benda yang diperoleh selama berumah tangga tersebut diatur berdasarkan Peraturan Perundang—Undangan yang berlaku.
Apabila dikemudian hari di dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka :
a.      Pihak yang bersalah menyebabkan perceraian dikenakan sangsi membayar denda dengan membayar kepada pihak yang tidak bersalah dengan uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan mengganti seluruh biaya perkawinan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tidak bersalah, kecuali mas kawin (Jujuran) tetap menjadi hak milik Pihak Kedua.
b.      Apabila sengketa perceraian diantara kami berdua tidak dapat diselesaikan dan diputuskan melalui musyawarah mufakat keluarga/ ahli waris dan mantir pengulu/ tueh adat, maka sengketa perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keputusannya.
4.      Perkawinan ini dikukuhkan dengan Pemberkatan dan Peneguhan Nikah menurut Peraturan Tata Cara Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) serta Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan.

Demikian Surat Perjanjian Kawin Adat ini kami buat dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- bersama Orang Tua kedua belah pihak dan Saksi-Saksi serta diketahui oleh Pengurus Kerukunan Warga Dusun Ma’anyan dan Lawangan Kota ..................serta Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya. ...........................

                            KAMI BERDUA YANG BERJANJI :

               PIHAK I (PERTAMA)                                                             PIHAK II (KEDUA)


       (nama)                                                                                        (nama)
        ORANG TUA PIHAK II (PERTAMA)                                      ORANG TUA PIHAK II (KEDUA)

                      (nama)                                                                                        (nama)
           SAKSI PIHAK I (PERTAMA)                                                     SAKSI PIHAK II (KEDUA)
1.     Nama                                                                                 1. Nama
2.     Nama                                                                                 2. Nama
MANTIR ADAT YANG MENIKAHKAN:
1.      ……………………………
2.      ……………………………
3.      ……………………………

                                                                MENGETAHUI :

     PENGURUS KERUKUNAN WARGA DUSUN                                  DAMANG KEPALA ADAT
MA’ANYAN DAN LAWANGAN (...............)                                                KECAMATAN(.................)
KETUA UMUM           

                                 Nama                                                                                          Nama
(bo)

Sabtu, 10 Mei 2014

5 keputusan KEDAMANGAN PAJU X (sepuluh)

Berdasarkan Sidang Mantir Adat Kedamangan Paju X (sepuluh) yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 03 Desember 2013 di Tamiang Layang, memutuskan 5 point ketetapan dalam hal peraturan dan pelaksanaan adat maanyan khususnya di wilayah Kedamangan Paju X. Dalam Sidang ini juga dihadiri oleh Damang Benua Lima RADANG KOBA.
Kedamangan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat Paju X (Sepuluh) Nomor : 032/DKA-P.X/2013 dengan point - pointnya sebagai berikut :
  1. Wilayah Kedamangan Paju sepuluh  (bukan kampung sepuluh) meliputi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Awang
  2. Untuk wilayah hukum adat Kedamangan Paju X, WATUAN Hukum tetap mempertahankan Real.
  3. Mengangkat nilai REAL dari Rp.6.000,- per Real menjadi Rp. 25.000,- mendekati nilai US$, Rp.12.500,- per US$
  4. Untuk penandatanganan surat (naskah) pemenuhan hukum adat oleh Gereja, agar Mantir Adat diikutsertakan.
  5. Menetapkan WATUAN hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hukum adat pra pernikahan, serta permasalahan dalam rumah tangga, apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga (sanksi)

Adapun beberapa WATUAN hukum yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut adalah :
  1. Tanda bukti pengakuan pendahuluan - Pamupuh - Bisik Kurik : Rp. 100.000,- boleh dengan barang atau uang beserta barangoleh pengantara kepada pihak yang dituju.
  2. NGANTANE (antane upu-antane wawey) nyurung hubung mapan timmau. Pertunangan : Uang minimal Rp. 100.000,- Barang peminangan serta cincin (kalau ada) diantar oleh Purus Wali Pamatang Asbah pihak peminang kepada pihak yang dipinang. Rembuk mufakat penentuan hari pelaksanaan pernikahan, dana, dan sebagainya. 
  3. Pemenuhan Hukum Adat Pra Pernikahan :
  • Keagungan Mantir 3 Real  = Rp. 75.000,-. Kehormatan kepada Mantir untuk menetapkan Watuan Hukum Adat yang dipenuhi oleh masing-masing mempelai jadi berjumlah 6 Real = Rp. 150.000,- (peningkatan adat)
  • Kabanaran 12 Real = Rp. 300.000,- : Adat yang dipenuhi oleh mempelai laki-laki sebagai tanda bukan main-main (sunguh-sungguh ingin menikahi)
  • Pamania - Pamakaian : 1kain Baju, 1kain Kuwing, 1kain Bahalai/Batik Panjang, 1kain Wunut/Sarung
  • Lanjung Ume Petan Gantung, 3 Real = Rp.75.000,- : Tanda bukti mempelai pria siap meninggalkan orang tua dan mengabdi kepada istri dan anak, membina, menjaga dan melindungi
  • Tutup Uwan, berupa kain panjang / Bahalai : Kehormatan kepada Nenek/Kakek (kalau masih ada). Adat dipenuhi oleh kedua mempelai (peningkatan adat)
  • Panangkahan 3 Real = Rp. 75.000,- : Hukum dipenuhi pihak mempelai perempuan, bila menikah mendahului kakak perempuannya.
  • Summang - Salak 3 Real = Rp. 75.000,- : Dibayar oleh pihak Tutur Imme
  • Pangarasa Anak 3 Real = Rp. 75.000,- : Anak ditinggalkan saat masih kecil
  • Pangakuan Anak 6 suku = Rp. 37.500,- : Anak tere / anak tiri
  • Sapu Hirang 3 Real = Rp. 75.000,- : bila ijari - itawun
  • Nyurung Lantai 3 Real = Rp. 75.000,- : uneng piadu puang uneng pangantin wawey (uneng  upu / uneng ulun lain) / tempat pelaksanaannya ditempat pengantin laki-laki atau tempat orang lain, tidak di tempat pengantin perempuannya.
  • Ungkus Piadu : dasar pakat / biaya pernikahan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak
  • Wakat Turus (panamapakat) adat : 3 Real pihak laki-laki + 3 Real pihak perempuan, ditambah Turus Tajak (dasar pakat)
  • Utas : Cincin Pertunangan - Pernikahan (tergantung keadaan)
  • Pamaleng Harak 6 Real = Rp 150.000,- dengan manu weah 6 Real = Rp 150.000,- jadi totalnya 12 Real = Rp. 300.000,-
  • Banyang : Puang tamasuk Adat tapi seni budaya (tidak mengikat)
  • Administrasi           : Rp.  50.000,-
  • 2 orang saksi           : Rp. 100.000,-
  • Majelis Jemaat       : Rp.  50.000,-
  • Mantir Desa            : Rp.  50.000,-
  • Mantir Adat            : Rp.  50.000,-
Demikian beberapa hal berupa point-point yang telah ditetapkan oleh Kedamangan Paju X, dalam kaitan pelaksanaan adat diwilayah Kedamangannya. Semoga dengan adanya informasi yang dikutip dari SK Kedamangan Paju X ini dapat menambah pengetahuan tentang adat maanyan khususnya wilayah Kedamangan Paju X(sepuluh), sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan-pelaksanaan adat yang menggunakan adat Paju X. (eB)

Kamis, 08 Mei 2014

Pajak Pariwisata Pagelaran Kesenian

Inilah salah satu wujud keikutsertaan Sanggar Seni dan budaya KOMANDAN dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Timur menuju Gumi Jari Janang Kalalawah, yaitu dengan pembayaran pajak hiburan pariwisata yang merupakan 10% dari penghasilan tiap bulannya. Pajak pagelaran kesenian ini akan disetorkan 4 bulan sekali mengingat pendapatan Sanggar KOMANDAN yang tidak menentu tergantung dengan berapa kali penampilan dalam sebulan. Terkadang 3 hingga 4 kali dalam 1 bulan bahkan mungkin juga tidak ada penampilan sama sekali. Tahun 2014 ini telah dibayarkan Rp. 515.000,- periode Januari-april, karena dalam jangka 4 bulan itu pendapatan bersih Sanggar KOMANDAN berkisar 5 juta lebih.

Adalah kebanggaan tersendiri bagi Sanggar KOMANDAN karena mampu memberikan kontribusi yang  positif bagi kemajuan kabupaten tercintanya. Kemungkinan di Kabupaten Barito Timur pada saat ini Sanggar KOMANDAN merupakan satu-satunya sanggar seni yang telah membayar pajak, diharapkan sebagai suatu kelompok seni pelopor dalam  mendukung pembangunan melalui pajak. Semoga kedepannya akan diikuti oleh sanggar-sanggar yang ada di Barito Timur ini, sebagai kelompok-kelompok seni yang taat pajak sebagai wujud dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Barito Timur.
KAMI BANGGA BAYAR PAJAK!!!!! (asal jangan dikorupsi yaaaaaa, sakit pinggang penarinya ni!!!!!!!) amun na korupsi, kuruwuyu matey samar wuah eaw lagu ru....!!!! (eB)

Senin, 21 April 2014

New Generation mengukir cita-cita

lagi....lagiii...dan lagiiiii............. Pada tahun 2014 ini KOMANDAN kembali mengukir prestasi yang membanggakan melalui generasi-generasi mudanya. Pada perhelatan festival Jari Janang Kalalawah (JAJAKA) yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Barito Timur untuk kategori tarian anak-anak sanggar, KOMANDAN menancapkan taringnya dengan menjadi yang terbaik di kategori ini. Walaupun hanya mengirimkan 2 grup bersama cabang KOMANDAN  Pasar Panas, generasi emas ini mampu memukau juri dan penonton yang hadir, sehingga berhasil menyabet peringkat I dan II, Penata Tari Terbaik, Penata Musik Terbaik dan Penata Busana Terbaik.

Generasi-generasi emas yang dimiliki oleh Sanggar KOMANDAN diharapkan selalu mampu untuk mengembangkan potensi-potensinya sehingga menghasilkan insan seniman yang tidak karbitan, melalui kemampuan dan pengalaman yang terus terasah sejak dini.

Hanya saja untuk kategori tarian dewasa Sanggar KOMANDAN Komunitas Anak Dayak Maanyan tidak mengirimkan perwakilannya dikarenakan sebagian penarinya mempunyai berbagai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Hal tersebut dapat dimaklumi karena sebagian besar penari sudah memasuki jenjang akhir studinya di tingkat SMA. Masa transisi inilah yang harus terus di sikapi melalui pengembangan regenerasi yang berkelanjutan dalam mencetak seniman-seniman Barito Timur khususnya dalam seni tari pertunjukan. Congratulation KOMANDAN, terus berkarya dan ukirlah tanah Barito Timur dengan talentamu karena AMUN PUANG TAKAM HIE LAGI.. Ang neh duwa....(eB)

Kamis, 20 Februari 2014

Bangunan Sangar KOMANDAN


          Beratapkan rumbia, tanpa dinding walau sederhana semangat  anak-anak Komandan tetap berlatih di sanggar tari Komandan. Semangat terpancar dari anggota senior Komandan saat mengajarkan tarian kepada bocah-bocah kecil yang tergabung dalam sanggar Tari Komandan. Mengajar tanpa  dibayar dengan satu tujuan mempertahankan tradisi melalui seni tari. Seyogyanya anggota komandan bersifat terbuka, saat ini anggota sanggar semakin banyak. Bahkan bangunan sederhana yang baru selesai dibangun hampir tidak cukup menamppung seluruh anggota untuk berlatih.

          Rasa lelah mengajar tari sedikit terbayar saat melihat antusiasme anak-anak kecil berlatih menari mengikuti para pelatihnya. Terkadang masih ada anak yang salah melakukan gerakan namun hal itulah yang menjadi hiburan dan kelucuan saat melatih mereka. Bila seorang anak dirasa telah menguasai gerakan dan mampu menari dengan baik maka mereka akan diajak untuk mengikuti kegiatan Komandan menari diacara-acara pernikahan.

      Selain mengisi acara pernikahan, anggota Komandan juga cukup sering tampil diacara-acara penyambutan tamu, peresmian hingga lomba tari. Biasanya setiap tahun sanggar tari Komandan akan berpartisipasi pada festival Pasar Panas, untuk lomba tari tingkat anak-anak, anggota Komandan cukup sering menjadi juara. Pada ajang seperti inilah para anggota cilik Komandan dapat menampilkan ketrampilan mereka yang tidak mereka peroleh di bangku sekolah.

          Semoga upaya anggota sanggar seni Komandan dalam melestarikan kesenian daerah dapat berkelanjutan dengan regenerasi seperti ini. Masih diperlukan peran serta semua pihak untuk mendukung kegiatan generasi muda yang berjuang menjaga budayanya sendiri. (ino)

Berlatih di Sanggar KOMANDAN



http://www.facebook.com/#!/groups/166974846672248/ komandan_maanyan@yahoo.com



Setelah sekian tahun berlalu, akhirnya Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) bisa merehab bangunan sanggar. Lantai mulai disemen serta memasang  dinding dari papan walau hanya setengahnya saja. Setidaknya ada peningkatan pada bangunan sanggar, kaki-kaki para penari tidak lagi terlalu kotor saat berlatih di sanggar ini.

Gotong-royong merehab sanggar
Pengurus, pemusik merangkap tukang :p


Rabu, 19 Februari 2014

“WURUNG JUE”

“WURUNG JUE” 

Wurung Jue atau Burung Jue biasanya hidup di daerah pegunungan-pegunungan yang ada di daerah Barito. Burung ini merupakan jenis burung yang paling susah ditemukan dan ditangkap hidup-hidup karena memerlukan suatu trik khusus untuk menangkapnya. Dalam kehidupan masyarakat Dayak Ma’anyan yang ada di Barito Timur, burung ini merupakan perlambangan sebuah kesetiaan, kesucian, keagungan, kebersihan diri dari segala hal dan kewaspadaan terhadap ancaman-ancaman. 

rejang-lebong.blogspot
Page by Tun Jang - View teletype8472's map. Taken in a place with no name (See more photos or videos here). Argus Pheasant at the Fort Worth Zoo.
on
Point-point ini diambil dari bentuk Burung Jue yang indah dan anggun dengan sifat yang unik. Burung ini mempunyai sifat yang setia terhadap pasangannya, apabila melihat pasangannya mati maka pasangan yang satunya tidak lama lagi akan ikut mati juga oleh sebab itu simbol dari kesetiaan inilah yang diangkat dalam proses Perkawinan Adat Suku Dayak Ma’anyan dan Lawangan yang ada di Barito Timur pada saat ini. 


Pada saat rangkaian Proses Acara Adat Perkawinan terdapat satu acara yang disebut dengan Iwurung Jue, dimana Balian(dukun) diminta untuk mencari mempelai wanita yang disebut dengan Wurung Jue. Dalam proses ini beberapa kali Balian membawa seorang wanita untuk ditanyakan apakah benar yang dibawa ini adalah pasangan yang dicari-cari oleh pengantin prianya, sampai mendapatkan pasangan yang benar. Disinilah kesetiaan itu diuji, karena apabila pengantin pria mengatakan itu benar walau kenyataan bukan pasangan yang sebenarnya maka akan langsung diputuskan bahwa pasangan yang dibawa tersebut memang benar. 

Contoh Riak Bawo pada acara Wurung Jue
Matuwo tilo molo ine burok ngeke pare
getah sunge lengko dano ngeto anak wurung jue..........

Ni papuan ragak-ragak, anak umpis isa ngaun salai
surung senu ita jukung jawa, kapipi umak lali lalay........

Contoh Tumet Dadas pada acara Wurung Jue
Hampe kami ma balai natat iwaruga talanyaan
tara jajak anak kasanian ku tara tinak bunsu seni tari........

Apar pirak ku apar pirak, apar pirak huwang tumpayan
napa habar urang dayak marak mangil sulin danbulian

..

Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nnsarunai RT.V dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058 PIN BB: 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com