HUKUM ADAT DAYAK MA’ANYAN
Pada hari ini ......... tanggal ....................................................................., kami masing—masing yang bertandatangan dibawah ini
:
a. Nama : ..................................
b. Tempat
Tanggal Lahir : : ..................................
c. Anak
laki-laki dari : .................................
d. Pekerjaan : .................................
Alamat : .................................
Selanjutnya
dalam hal ini disebut PIHAK I (PERTAMA)
a.
Nama : .....................................
b.
Tempat Tanggal Lahir : ....................................
c.
Anak perempuan dari : ....................................
d.
Pekerjaan : ....................................
e.
Alamat : ...................................
Selanjutnya
dalam hal ini disebut PIHAK II (KEDUA)
Bahwa atas
kehendak dan permintaan kami berdua serta dengan persetujuan Orang Tua/ Ahli
Waris masing-masing pihak, sepakat untuk menyatukan hidup kami dalam Ikatan
Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, maka Pihak I (Pertama) bersedia
memenuhi dan menyerahkan Hukum Adat Pangantanean/ Peminangan dan Hukum Adat
Perkawinan kepada Pihak II (Kedua), dan pihak Kedua menerimanya dalam keadaan
baik, cukup dan lengkap sebagaimana barang-barang dibawah ini :
I.
HUKUM ADAT PANGANTANEAN/PEMINANGAN
1.
Watuan Pangantanean sebesar Rp. ...................,- (...................................).
2.
Pakaian Hindra Mindri yakni seperangkat pakaian
perempuan.
3.
Dua (2) bingkai cincin dari emas murni.
II.
HUKUM ADAT PERKAWINAN
1.
Kaagungan Mantir 9 kiping diuangkan senilai Rp.
108.000,- (Seratus Delapan Ribu Rupiah).
2.
Hukum Kabanaran sebesar 12 Kiping diuangkan senilai
Rp. 144.000 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).
3.
Jujuran berupa sebidang Tanah dengan ukuran .....x......terletak di Jl...................Kota ................. (SKT
Terlampir).
4.
Pangindaran Harung sebesar 3 Real diuangkan senilai
Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
5.
Lanyung Umme Petan Gantung sebesar 3 Real diuangkan
senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
6.
Lumah Giling Pinumpingan Tukat sebesar 3 Real
diuangkan senilai Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah).
7.
Tutup Huban parah kain berupa 1 (satu) Lembar Kain
Panjang.
8.
Pangadiwai Pasur berupa 1 (satu) Lembar Kain Bahalai.
9.
Tutup Uwan berupa 1 (satu) Lembar Kain Hitam Panjang 2
(dua) meter.
10. Turus Putut
masing—masing pihak sebesar Rp. ................,- (........................).
11. Watuan
Ngasian, berupa perhiasan emas dipenuhi pada saat Ngampi Ganta Nantu.
III.
BIAYA PERKAWINAN
1.
Biaya perkawinan ditanggung bersama oleh Pihak Pertama
dan Pihak Kedua (disiapkan satu bulan sebelum hari Perkawinan).
2.
Isi kamar pengantin ditanggung oleh PIHAK PERTAMA
IV.
PERJANJIAN PERKAWINAN
Selanjutnya kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) yang dipersatukan dalam
Ikatan Perkawinan menurut Hukum Adat Dayak Ma’anyan, dihadapan orang tua / ahli
waris dan para saksi mengikat diri dalam
perjanjian sebagai berikut :
1.
Bahwa saya, (mempelai pria) mengambil (mempelai wanita) menjadi istri saya dan hidup berumah tangga dengannya,
mencintai dan mengasihi, menyayangi serta tetap setia baik dalam suka maupun
duka dan tidak akan menceraikan dia selama hidup saya.
2.
Bahwa saya (mempelai wanita) mengambil (mempelai pria) menjadi suami saya dan hidup berumah tangga dengannya, mencintai dan
mengasihi, menyayangi serta tetap setia, baik dalam suka dan maupun duka dan tidak
akan menceraikan dia selama hidup saya.
3.
Mengenai harta benda yang kami peroleh selama hidup
berumah tangga menjadi hak bersama. Apabila salah satu pihak dari antara kami
ada yang meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut kami sepakati
dan ditetapkan sebagai berikut :
a.
Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda
yang diperoleh selama berumah tangga menjadi hak milik pihak yang masih hidup
dan hak milik anak-anak kami.
b.
Jika kami tidak mempunyai anak, maka harta benda yang
diperoleh selama berumah tangga dibagi dua dan sama banyak, sebagian menjadi
hak milik pihak yang masih hidup dan sebagian lagi menjadi hak milik orang tua/
ahli waris pihak yang meninggal dunia.
Bilamana
kami berdua meninggal dunia, maka pengaturan harta benda tersebut ditetapkan
sebagai berikut :
a.
Jika kami mempunyai anak, maka seluruh harta benda
yang diperoleh selama berumah tangga dengan sendirinya menjadi hak milik
anak-anak kami.
b.
Jika kami tidak mempunyai anak, maka kepemilikan harta
benda yang diperoleh selama berumah tangga tersebut diatur berdasarkan
Peraturan Perundang—Undangan yang berlaku.
Apabila
dikemudian hari di dalam berumah tangga terjadi perceraian, maka :
a.
Pihak yang bersalah menyebabkan perceraian dikenakan
sangsi membayar denda dengan membayar kepada pihak yang tidak bersalah dengan
uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan mengganti
seluruh biaya perkawinan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tidak bersalah,
kecuali mas kawin (Jujuran) tetap menjadi hak milik Pihak Kedua.
b.
Apabila sengketa perceraian diantara kami berdua tidak
dapat diselesaikan dan diputuskan melalui musyawarah mufakat keluarga/ ahli
waris dan mantir pengulu/ tueh adat, maka sengketa perceraian diajukan ke
Pengadilan Negeri setempat untuk menetapkan keputusannya.
4.
Perkawinan ini dikukuhkan dengan Pemberkatan dan
Peneguhan Nikah menurut Peraturan Tata Cara Gereja Kalimantan Evangelis (GKE)
serta Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Perkawinan.
Demikian Surat Perjanjian
Kawin Adat ini kami buat dan ditanda tangani di atas kertas bermaterai Rp.
6.000,- bersama Orang Tua kedua belah pihak dan Saksi-Saksi serta diketahui
oleh Pengurus Kerukunan Warga Dusun Ma’anyan dan Lawangan Kota ..................serta Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya. ...........................
KAMI BERDUA YANG
BERJANJI :
PIHAK I (PERTAMA) PIHAK II (KEDUA)
(nama) (nama)
ORANG TUA PIHAK II (PERTAMA) ORANG TUA PIHAK II (KEDUA)
(nama) (nama)
SAKSI PIHAK I (PERTAMA) SAKSI PIHAK II (KEDUA)
1. Nama 1. Nama
2. Nama 2.
Nama
MANTIR ADAT YANG MENIKAHKAN:
1.
……………………………
2.
……………………………
3.
……………………………
MENGETAHUI :
PENGURUS KERUKUNAN WARGA
DUSUN DAMANG
KEPALA ADAT
MA’ANYAN DAN LAWANGAN (...............) KECAMATAN(.................)
KETUA UMUM
Nama Nama
(bo)
(bo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar