Berdasarkan Sidang Mantir Adat Kedamangan Paju X (sepuluh) yang dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 03 Desember 2013 di Tamiang Layang, memutuskan 5 point ketetapan dalam hal peraturan dan pelaksanaan adat maanyan khususnya di wilayah Kedamangan Paju X. Dalam Sidang ini juga dihadiri oleh Damang Benua Lima RADANG KOBA.
Kedamangan mengeluarkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat Paju X (Sepuluh) Nomor : 032/DKA-P.X/2013 dengan point - pointnya sebagai berikut :
- Wilayah Kedamangan Paju sepuluh (bukan kampung sepuluh) meliputi 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Awang
- Untuk wilayah hukum adat Kedamangan Paju X, WATUAN Hukum tetap mempertahankan Real.
- Mengangkat nilai REAL dari Rp.6.000,- per Real menjadi Rp. 25.000,- mendekati nilai US$, Rp.12.500,- per US$
- Untuk penandatanganan surat (naskah) pemenuhan hukum adat oleh Gereja, agar Mantir Adat diikutsertakan.
- Menetapkan WATUAN hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hukum adat pra pernikahan, serta permasalahan dalam rumah tangga, apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga (sanksi)
Adapun beberapa WATUAN hukum yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut adalah :
- Tanda bukti pengakuan pendahuluan - Pamupuh - Bisik Kurik : Rp. 100.000,- boleh dengan barang atau uang beserta barangoleh pengantara kepada pihak yang dituju.
- NGANTANE (antane upu-antane wawey) nyurung hubung mapan timmau. Pertunangan : Uang minimal Rp. 100.000,- Barang peminangan serta cincin (kalau ada) diantar oleh Purus Wali Pamatang Asbah pihak peminang kepada pihak yang dipinang. Rembuk mufakat penentuan hari pelaksanaan pernikahan, dana, dan sebagainya.
- Pemenuhan Hukum Adat Pra Pernikahan :
- Keagungan Mantir 3 Real = Rp. 75.000,-. Kehormatan kepada Mantir untuk menetapkan Watuan Hukum Adat yang dipenuhi oleh masing-masing mempelai jadi berjumlah 6 Real = Rp. 150.000,- (peningkatan adat)
- Kabanaran 12 Real = Rp. 300.000,- : Adat yang dipenuhi oleh mempelai laki-laki sebagai tanda bukan main-main (sunguh-sungguh ingin menikahi)
- Pamania - Pamakaian : 1kain Baju, 1kain Kuwing, 1kain Bahalai/Batik Panjang, 1kain Wunut/Sarung
- Lanjung Ume Petan Gantung, 3 Real = Rp.75.000,- : Tanda bukti mempelai pria siap meninggalkan orang tua dan mengabdi kepada istri dan anak, membina, menjaga dan melindungi
- Tutup Uwan, berupa kain panjang / Bahalai : Kehormatan kepada Nenek/Kakek (kalau masih ada). Adat dipenuhi oleh kedua mempelai (peningkatan adat)
- Panangkahan 3 Real = Rp. 75.000,- : Hukum dipenuhi pihak mempelai perempuan, bila menikah mendahului kakak perempuannya.
- Summang - Salak 3 Real = Rp. 75.000,- : Dibayar oleh pihak Tutur Imme
- Pangarasa Anak 3 Real = Rp. 75.000,- : Anak ditinggalkan saat masih kecil
- Pangakuan Anak 6 suku = Rp. 37.500,- : Anak tere / anak tiri
- Sapu Hirang 3 Real = Rp. 75.000,- : bila ijari - itawun
- Nyurung Lantai 3 Real = Rp. 75.000,- : uneng piadu puang uneng pangantin wawey (uneng upu / uneng ulun lain) / tempat pelaksanaannya ditempat pengantin laki-laki atau tempat orang lain, tidak di tempat pengantin perempuannya.
- Ungkus Piadu : dasar pakat / biaya pernikahan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak
- Wakat Turus (panamapakat) adat : 3 Real pihak laki-laki + 3 Real pihak perempuan, ditambah Turus Tajak (dasar pakat)
- Utas : Cincin Pertunangan - Pernikahan (tergantung keadaan)
- Pamaleng Harak 6 Real = Rp 150.000,- dengan manu weah 6 Real = Rp 150.000,- jadi totalnya 12 Real = Rp. 300.000,-
- Banyang : Puang tamasuk Adat tapi seni budaya (tidak mengikat)
- Administrasi : Rp. 50.000,-
- 2 orang saksi : Rp. 100.000,-
- Majelis Jemaat : Rp. 50.000,-
- Mantir Desa : Rp. 50.000,-
- Mantir Adat : Rp. 50.000,-
Demikian beberapa hal berupa point-point yang telah ditetapkan oleh Kedamangan Paju X, dalam kaitan pelaksanaan adat diwilayah Kedamangannya. Semoga dengan adanya informasi yang dikutip dari SK Kedamangan Paju X ini dapat menambah pengetahuan tentang adat maanyan khususnya wilayah Kedamangan Paju X(sepuluh), sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan-pelaksanaan adat yang menggunakan adat Paju X. (eB)