ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan
Sanggar Seni dan Budaya KOMANDAN (Komunitas Anak Dayak Maanyan) berdiri di Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah sejak tahun 2009. Awalnya sanggar seni ini adalah komunitas anak muda yang peduli akan pelestarian budaya dayak, khususnya dayak maanyan, kemudian mengalami perkembangan dan mulai membentuk sebuah organisasi yang lebih solid. Tujuannya agar kegiatan komunitas ini lebih terorganisir dalam melestarikan dan mengembangkan seni tari serta kebudayaan tradisional dayak maanyan. Berdasarkan tujuan inilah tepat pada tanggal 28 Agustus 2009 komunitas ini membentuk Kepengurusan sanggar dengan nama "SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN".
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN” Berada di wilayah kecamatan Dusun Timur,Kota Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional dayak maanyan, yaitu seni tari, theater, music, kerajinan tangan dan berbagai kegiatan budaya lainnya.
Pasal 5
Sifat
Sifat SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah :
Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN adalah :
a. Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya dayak maanyan, khususnya seni dan budaya tradisional.
b. Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya dayak maanyan.
c. Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN :
1. Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah di kabupaten Barito Timur.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN :
1. Seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Timur khususnya putra-putri dayak maanyan yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2. Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
4. Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1. Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
3. Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1. Donatur
2. Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Lambang SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
BAB IX
MOTTO DAN SEMBOYAN
Bila bukan kita sendiri yang melestarikan budaya kita, lalu siapa lagi yang diharapkan untuk melestarikannya, (amun puang takam, hie lagi).
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
SANGGAR SENI DAN KOMANDAN KOMANDAN kecamatan Dusun Timur, kota Tamiang Layang, kabupaten Barito Timur, provinsi Kalimantan Tengah.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1. Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN terdiri atas :
a. Anggota
b. Simpatisan
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan
1. Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar KOMANDAN sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1. Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4. Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1. Pengunduran diri.
2. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib
1. Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2. Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3. Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4. Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
5. Jadwal latihan wajib jam 15.00 s/d 17.30 Wib sore, setiap hari Selasa dan Kamis.
6. Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 15.30 wib
7. Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
8. Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
9. Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan diganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
10. Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN bukan kepada yang lain
11. Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
12. Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
13. Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN.
Pasal 11
Sanksi
1. Peringatan secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.(bo)
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI DAN BUDAYA KOMANDAN akan diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.(bo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar