Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nansarunai RT.V, dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058, PIN BB 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com

Senin, 22 Juni 2015

Pandangan Adat tentang Polemik permainan LIO (adiau/arwah)

LIO yang artinya Adiau atau arwah, di Lawangan, Kampung Sapuluh dan Banua Lima di sebut dengan LIAU.
Dalam Kahiangan Wadian pada saat menyampaikan bahasa-bahasa ritual, ada beberapa kalimat yang menjadi referensi tentang mengapa adanya permainan LIO dalam proses Acara Ritual Kematian yang menurut hukum positif masuk ke dalam permainan judi. Sehingga permainan LIO ini menjadi suatu polemik yang belum mempunyai titik temu antara perspektif pandangan Adat dengan Aparat Penegak Hukum.
Adapun beberapa Kahiangan Wadian dan perspektif pandangan Adat:

  • KAPUPADU MATEI LULUHAN SUKAT LUMUN, HERE LIO MANANTULU ANRUWANEN MANUNTINEK LIO ITAK LIO KAKAH LIO DATU LIO NINI, LIO UMUN LIO PANAN LIO PADU MALULUHAN. Artinya: merupakan sebutan untuk Para Arwah yang telah mendahului kita, sanak family, keluarga dan leluhur,menghadap Tuhan.
Pandangan Adat : Permainan LIO hanya ada ketika upacara kematian, secara spontanitas ketika salah satu anggota keluarga ada yang meninggal sampai selesai penguburan, 7 hari, 40 hari, dan Upacara Ritual Ijame. Permainan LIO berlatang belakang dari orang Kaharingan yang saling berkaitan erat antara Adat dan Budaya serta Keyakinan Kepercayaan. Saling berkaitan dan tidak terpisahkan.
  • Pertanyaan Para Arwah pada saat perjalanan mereka di antar menuju sorga : INUN NGARAN ULUN KALA PUTUS KALA TINGKAH, KALA ARI KALA WIDI, KALA AMI KALA NGALAP, KALA BAYAR KALA TARIK, KALA JURUNG KALA HEPUT. Artinya : Para Arwah menanyakan apa yang dilakukan manusia diakhirat yang selalu tidak ada kepastian dan kesimpulan. di putuskan lalu dibatalkan kembali, dijual lalu di ambil kembali, dibeli ditarik kembali, didorong lalu ditarik kembali, tidak ada habis-habisnya. 
    • Jawaban KATINAWA NUNANG (Raja Adiau) yang mengiringi Para Wadian mengantarkan para arwah ke DATU TUNYUNG PULU GUHA MARI DANRA ULU (Sorga) : uuuuu..... ADA NAUN WAUH , YERU ADIAU ULUN MATEI MUNENG HANG UNENG PAMAINAN HAPUS PAMELUM NI. YERU PUANG IUH ALUT, HERE NA HUKUM DAYA HERE TAGINSIR LIO LABIH TEKA ATURAN ADAT. Artinya : uuuuu...... jangan heran karena itu arwah leluhur kita yang pada masa hidupnya selalu melakukan permainan judi sepanjang hidupnya yang melebihi aturan Adat Istiadat, sehingga mereka harus menanggung hukuman di akhirat nanti.
Pandangan Adat : Adat dan Agama melarang permainan LIO bukan pada tempatnya yang bersifat judi dan akan dikenakan pelanggaran dengan aturan Hukum Adat yang berlaku. Permainan LIO, WAJIB dilaksanakan karena ini sebagai simbol kelengkapan dalam Kahiangan. 
  • Kelengkapan Kahiangan : RARUBA RARAYUN, PANGUMA PANGUMUH, ETANG ANUI TUTUP MATE KUBUN WAWA SUPAL URUNG SEHENG SILU, KAWAN AMAS PAMUKAIAN MIRAH PANGUNRUTEN, WASI MANIK LUMIANG AYAT HIDUP PANAK, UTAS TUNYUK HARI, LEPET WUNUT RIMPU UME, MAKUTA MAUKAN KALA BAGI SIKAT KAWARIS, PANATAU PANUHAN, WEAH PAREI SASAP TANAMAN, KAYU KAYA JUMPUN HAKET, UMAT JAMAT MARGA SATUA, SIMBUL ULAH GAWI KIA KARAJA, IPURU MANYAWET, ANRAU IRAM SALUKI MATU, SUKUNG BANTU AWAT KARAWAH, HINRAI TAMIR TAMING DAHANG, SEPAK SINGKI BUTUR BUYANG
    • Penjelasan : Apapun yang kita miliki semasa hidup kita, kekayaan harta benda bahkan isi alam semesta serta keterampilan dan kemampuan aktifitas semasa hidup. baik buruknya akan disampaikan oleh Wadian dan persiapan serta kelengkapan lainnya di persiapkan oleh para Mantir dan Pisame. Apabila salah satu kelengkapan itu tidak dipenuhi maka akan terjadi Utang (denda adat) karena dalam Kahiangan Wadian tidak akan bisa melaksanakan dan menjalani Kahiangan apabila ada kekurangan dalam kelengkapan tersebut. 
Perspektif pandangan Adat secara umum :
Melihat dari sisi negatif bisa merusak Moral dan Etika, Norma-norma Agama, pelanggaran Hukum Adat, tatanan keluarga, rumah tangga, dan kehidupan bermasyarakat. Terlebih bertentangan dengan Hukum Positif yang berlaku di NKRI.
Namun secara keseluruhan, kearifan lokal yang selalu dipegang teguh masyarakat adat sangat tersirat dalam proses acara Ritual tersebut yang mana dalam prosesi kahiangannya menggambarkan penjelasan tentang perbedaan - perbedaan prilaku dan perbuatan manusia selama hidupnya. Pemahaman, keyakinan dan kepercayaan yang mengajarkan manusia mampu memilah mana yang baik dengan yang buruk dan mana yang benar dengan mana yang salah. Dari perkataan dan perbuatan akan dipertanggung jawabkan oleh manusia baik di dunia maupun akhirat.
Partisipasi dan kerjasama, saling menghargai dan menghormati, saling memberi dan menerima merupakan kearifan budaya lokal yang secara garis besar sangat jelas terlihat pada seluruh rangkaian acara mulai dari awal sampai berakhir. Sukung Bantu hinrai tamir, raruba raruyan panguma pangumuh, tantulu rariu merupakan pemberian semangat, ketabahan, kesabaran, kerelaan dan keikhlasan, memberikan kontribusi saran pemikiran perkataan, moril maupun materil kepada keluarga pelaksana acara kematian tersebut.  (di tulis oleh Damang Paju Epat, berdasarkan dengar pendapat dari tokoh-tokoh adat, mantir-mantir adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan wadian pelaksana ritual. Selanjutnya disunting oleh eB)

Di satu sisi permainan LIO wajib dilaksanakan sebagai kelengkapan kahiangan, di sisi lainnya hukum positif NKRI memandang itu suatu pelanggaran hukum karena berbau judi. Tatanan dan tindakan yang tegas dalam aturan adat memungkinkan tidak adanya pelanggaran adat yang sengaja dibuat-buat mengatasnamakan adat. (eB)
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..

Komunitas Anak Dayak Maanyan (KOMANDAN) jln. Nnsarunai RT.V dabung (depan RSUD Tamiang Layang), Kabupaten Barito Timur, contact personne : (ebbi)+6285249537058 PIN BB: 27011fe5 (Alfirdaus) +621351946584 e-mail komandan_maanyan@yahoo.com komandanmaanyan@gmail.com